pimpinan

pimpinan

Monday, November 2, 2015

PENGERTIAN, SYARAT-SYARAT PROFESI, PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGAN PROFESI PENDIDIKAN

A.      Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Contoh profesi pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu :keahlani, rasa tanggung jawab baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
a.       Secara leksikal, profaesi mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas suatu kebenaran. Kedua, profesi  menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu. 
b.      Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, mengarang, dan sebagainya, terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
c.        Vollmer menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi  merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal,  karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah hal  mustahil untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh pada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan denganprofesionalisas.

 Berdasarkan pernyataan Vollmer  yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka dapat di tandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional (memenuhi persyaratan sebagai suatu profesi).
Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal, yaitu  keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relefan. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi maka seorang professional dibayar tinggi.
Menurut Sanusi  ada 5 konsep mengenai 3 hal tersebut:
a)     Profesi
        Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu profesi (in-service training).
b.     Professional
        Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.
c.           Profesionalisme
        Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.

  
d.          Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
e.     Profesionalisasi
        Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria  yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”.
B.        Syarat-syarat profesi
Robert W. Richey  mengungkapkan beberapa syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a.          Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b.         Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c.          Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d.         Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e.          Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya
f.          Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
g.         Memandang profesi suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.

  
C.  Profesi keguruan serta perkembangan profesi keguruan
     1.  Profesi keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan, kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh  keahlian, komitmen, dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru

Harfu Jar

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Huruf
وَ الحَرْفُ مَا لاَ يَصْلُحُ مَعَهُ دَلِيْلُ الاِسْمِ وَلَا دَلِيْلُ الفِعْلِ

(Huruf itu ialah lafadz yang tidak layak disertai tanda isim atau tanda fi’il)
الحَرْفُ هُوَ كُلّ كَلِمَة لَيْسَ  لَهَا مَعْنًى اِلَّا مَعَ غَيْرهَا
(Huruf adalah setiap kalimah yang tidak dapat memiliki makna kecuali bersama kalimah lainnya)
Kalimah harf/huruf adalah lafadz yang tidak layak disertai tanda isim atau tanda fi’il. Ada pula yang mengartikan bahwa huruf adalah setiap kalimah yang tidak dapat memiliki makna kecuali apabila bersanding dengan kata lainnya.
Huruf menurut istilah Nahwu adalah jenis kata yang berfungsi sebagai kata bantu, yaitu kata yang mengandung makna yang tidak berdiri sendiri. Maknanya hanya bisa diketahui dengan bersandingan dengan kata lain, baik Isim atau Fi’il.
Kalimah huruf itu semuanya mabni, tidak dapat dirubah, tetap katanya dalam setiap keadaan. Kalimah huruf dibangun atas beberapa dasar dengan melihat harakat akhirnya, yaitu:
1.      Dengan sukun. Contoh: لَنْ, هَلْ, كَى, فِى, اَوْ, اَمْ, بَلْ, لَمْ
2.      Dengan fathah. Contoh:ثُمَّ, اِنَّ, اَنَّ, لَكِنَّ, لَيْتَ
3.      Dengan dhammah. Contoh:مُنْذُ
4.      Dengan kasrah. Contoh: بَاءُ الجَرِّ, لَامُ الجَرِّ
Dalam hubungannya dengan kalimah lain (baik itu kalimah fi’il ataupun isim) maka kalimah harf dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: