A.
Pengertian profesi
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Contoh profesi pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan,
militer, dan teknik.
Pada umumnya orang
memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering
diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya
seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas
megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun
pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu :keahlani, rasa
tanggung jawab baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa
kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
a. Secara leksikal, profaesi mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama
profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu
keyakinan atas suatu kebenaran. Kedua, profesi
menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan
tertentu.
b. Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti
mengajar, mengarang, dan sebagainya, terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
c. Vollmer menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan
bahwa profesi merupakan suatu jenis
model atau tipe pekerjaan ideal, karena
dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah
hal mustahil untuk mencapainya asalkan
ada upaya yang sungguh-sungguh pada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah
terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang
dimaksudkan denganprofesionalisas.
Berdasarkan pernyataan Vollmer yang
mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan
untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan
mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka dapat di tandai
sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat
tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan
menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang dapat
dipertanggungjawabkan secara professional (memenuhi persyaratan sebagai suatu
profesi).
Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh
tiga hal, yaitu keahlian, komitmen, dan
keterampilan yang relefan. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui
pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan
pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi maka seorang
professional dibayar tinggi.
Menurut Sanusi ada 5 konsep mengenai 3 hal tersebut:
a) Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara
khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang
disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani
profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu
profesi (in-service training).
b. Professional
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama
orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”.
Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya.
c.
Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam
melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d.
Profesionalitas
Profesionalitas mengacu
kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
e. Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan
pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”.
B.
Syarat-syarat profesi
Robert W. Richey mengungkapkan
beberapa syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a.
Lebih mementingkan
pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b.
Seorang pekerja
professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari
konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung
keahliannya.
c.
Memiliki kualifikasi
tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan
dalam pertumbuhan jabatan.
d.
Memiliki kode etik yang
mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e.
Membutuhkan suatu
kegiatan intelektual yang tinggi.Adanya organisasi yang dapat meningkatkan
standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya
f.
Memberikan kesempatan
untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
g.
Memandang profesi suatu
karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen.
C. Profesi keguruan serta perkembangan profesi keguruan
1. Profesi keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan, kemudian berkembang makin
matang serta ditunjang oleh keahlian,
komitmen, dan keterampilan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan
dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
Pada dasarnya profesi
guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya
lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh
pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya
organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional
guru