pimpinan

pimpinan

Friday, October 28, 2016

Konsep CSR dalam Lembaga Pendidikan Islam

Lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan proses pendidikan karena lembaga berfungsi sebagai mediator dalam mengatur jalannya pendidikan. Dan pada zaman sekarang ini tampaknya tidaklah disebut pendidikan jika tidak ada lembaganya. Lembaga pendidikan dewasa ini juga sangat mutlak keberadaannya bagi kelancaran proses pendidikan. Apalagi lembaga pendidikan itu dikaitkan dengan konsep islam.
Lembaga pendidikan islam merupakan suatu wadah dimana pendidikan dalam ruang lingkup keislaman melaksanakan tugasnya demi tercapainya cita-cita umat islam. Keluarga, masjid, pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga-lembaga pendidikan islam yang mutlak diperlukan di suatu negara secara umum atau disebuah kota secara khususnya, karena lembaga-lembaga itu ibarat mesin pencetak uang yang akan menghasilkan sesuatu yang sangat berharga, yang mana lembaga-lembaga pendidikan itu sendiri akan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan mantap dalam aqidah keislaman.
Menurut Suyanto pada masa mendatang pendidikan merupakan investasi manusia (human ivestment) penting harus dirancang dan dibiayai secara lebih memadai, agar sumber daya manusia Indonesia mampu tumbuh dan bersaing dengan bangsa lain dan dalam sebuah proses pembangunan  pendidikann harus merupakan upaya penting upaya sadar dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga semua perlu dilakukan secara terus menerus tanpa henti, supaya para generasi mampu merespon  secara proaktif terhadap perkembangan jaman.

Pada dasarnya lembaga pendidikan merupakan organisasi sosial yang memiliki publik internal dan eksternal. Lembaga pendidikan merupakan agen perubahan dan tempat untuk menyalurkan ilmu kepada generasi penerus bangsa. Di era globalisasi  masyarakat akan lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan. Maka lembaga pendidikan harus berupaya untuk menciptakan citra sebaik mungkin di hadapan masyarakat.
Dalam tataran lingkup masyarakat, pendidikan sebagai suatu kebutuhan yang sangat urgen untuk dipenuhi, maka layaklah hal ini membutuhkan perhatian besar bagi siapapun yang berkepentingan di dalamnya. Oleh karena itu substansi pendidikan perlu dipahami bersama mulai dari pemahaman pendidikan itu sendiri, manajemen pendidikan, pengelolaannya, sampai kepada pelaku pendidikan itu sendiri. Untuk dapat mewujudkan pendidikan yang baik sesuai dengan tuntunan undang-undang maka selayaknyalah seluruh aspek yang berperan di dalamnya wajib memberikan kontribusi terbaik kepada pendidikan. Hal ini perlu di lakukan sebagai langkah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. 
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia Salah satu hal yang menjadi perhatian besar saat ini dalam dunia pendidikan adalah masalah pembiayaan yang digelontorkan oleh pemerintah, yakni 20% anggaran pendapatan belanja Negara itu di berikan untuk pembiayaan bidang pendidikan. Hal ini merupakan langkah besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan kita dalam hal pembiayaan. Maka dari itu biaya pendidikan di Indonesia memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsah baik pendidikan secara umum maupun pendidikan Islam secara khusus. Lembaga Pendidikan Islam sebagai suatu organisasi pendidikan yang mengelola Pendidikan Islam merupakan wadah orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk membentuk Manusia sempurna (insan kamil) setiap kegiatan diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan Islam sebagai ujung dari kegiatan akhir. Setiap kegiatan pendidikan yang dilakukan lembaga Pendidikan Islam membutuhkan biaya tertentu yang kemudian bisa disebut sebagai budgeting.
Tanggung jawab pembiayaan pendidikan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Di daerah kaya sumber daya alam : batu bara, minyak, dan gas bumi, keberhasilan pendidikan juga merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai bentuk dari corporate social responsibility (CSR). Para pengusaha tidak hanya mengeruk sumber daya alam, tetapi juga harus bertanggung jawab dalam pembangunan pendidikan masyarakat sekitar, yang akan berdampak jangka panjang. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Salah satu tanggung jawab sosial tersebut termanifestasi dalam pengembangan pendidikan di sekitar wilayah perusahaan. Program CSR tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.[1]
Salah satu persoalan CSR adalah kecenderungan hanya melibatkan pihak-pihak yang dianggap mempengaruhi atau menekan perusahaan. Riset menunjukkan bahwa CSR cenderung lebih mementingkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi operasional perusahaan (shareholder) dan sangat sedikit untuk masyarakat serta lingkungan.[2] Lembaga pendidikan yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat tidak akan mendapat alokasi CSR meskipun pada dasarnya mereka adalah salah satu prioritas. Dengan kata lain, salah satu motif eksternal CSR adalah respon terhadap tekanan kelompok masyarakat (NGO) atau individu.[3] Hal itulah disebut sebagai membeli dukungan komunitas lokal (buying the local communities support).
Partisipasi perusahaan sebagai sumber biaya pendidikan dapat didorong melalui peran dan inisiatif pimpinan lembaga pendidikan (baca :kepala sekolah/madrasah). Beberapa hal yang harus dilakukan pimpinan lembaga pendidikan untuk menarik perusahaan adalah :
1.      Membangun visi. Komitmen terhadap masa depan dan prestasi menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan untuk mendukung pendidikan.
2.      Menunjukkan akuntabilitas. Laporan penggunaan dan hasil dari dana perusahaan merupakan sesuatu yang esensial untuk mendapat dana.
3.      Memperat jaringan. Hubungan kerja sama akademik dan riset yang telah dibangun sebelumnya menjadi pintu untuk menjalin hubungan dengan tokoh kunci dalam dewan perusahaan dan staf.
4.      Mengkoordinasi usulan proposal. Organisasi pemberi bantuan akan melihat sebuah program prioritas insitusi untuk dibantu. Pihak lembaga pendidikan dituntut agar menyeleksi program terbaik dan paling kompetitif.
5.      Membangun Hubungan dan Kreatif
Dana bantuan dapat membuka kesempatan untuk bekerja sama dengan beberapa inovator terbaik agar membangun sebuah program akademik, memperkuat area kurikulum yang menjanjikan, atau investasi dalam sebuah institusi yang menguntungkan perusahaan dan komunitas. Oleh karena itu, lembaga pendidikan harus menjadi bagian dalam kerja sama-kerja sama tersebut.[4]
Dana dari program CSR juga harus dialokasikan dengan tepat dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembiayaan pendidikan seperti telah dipaparkan di bagian terdahulu. Dengan demikian, program CSR akan berdampak signifikan bagi keberhasilan proses pembelajaran


[1] Frynas, Jedrzej George, (2009), Beyond Corporate Social Responsibility : Oil Multinationals And Social, Challenges New York : Cambridge University Press. Hal. 6
[2] Aras, Güler, and David Crowther, (2009), “Corporate Governance and Corporate Social Responsibility in Context”, dalam Güler Aras and David Crowther, (Ed), Global Perspectives on Corporate Governance and CSR, Farnham Surrey : Gower Publishing Limited. Hal. 23
[3] Pedersen, Esben Rahbek dan Neergaard, Peter. (2007). “The Bottom Line of CSR: A Different View”, dalam Frank den Hond, etall (Ed), Managing Corporate Social Responsibility In Action, Burlington : Ashgate Publishing Company. Hal. 81
[4] Murphy, Mary Kay. (1989). “Corporations and Foundation”, dalam James L. Fisher dan Gary H. Quehl (Ed). The President and Fund Raising, New York : Macmillan Pub. Company. Hal. 128-129

No comments:

Post a Comment